Satreskrim Polres Tuban membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Seorang tersangka yang berperan sebagai otak kejahatan ditangkap.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan operasi penggerebekan penimbunan solar ini mengamankan seorang pelaku bernama Mulyono (31). Satu orang lagi bernama Nanang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim di lokasi di antaranya truk bermuatan drum berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi. Modusnya, pelaku membeli solar subsidi di SPBU di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 per liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar itu dikumpulkan di lahan kosong yang berada di desa setempat," kata Kapolres Tuban.
AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan setelah BBM bersubsidi terkumpul, solar itu kemudian dimasukkan ke dalam drum yang berada di truk berwarna kuning bernomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali ke provinsi Jawa Tengah.
"Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk industri," tegas Kapolres Oskar.
Agar mempertanggungjawabkan perbuatannya Mulyono akan dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Satreskrim Polres Tuban masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, melakukan pengejaran terhadap DPO, dan melakukan pemberkasan kasus penimbunan solar agar bisa segera disidangkan.
(dpe/fat)