Marcella Santoso didakwa suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi CPO. Bersama tiga terdakwa, mereka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Narapidana terorisme Gunawan Dwi Rianto dibebaskan bersyarat dari Lapas Tulungagung setelah mengikuti program deradikalisasi. Ia berkomitmen hidup damai.