KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi. Uang dari kasus ini diduga mengalir ke suami dan anaknya. Penyidikan berlanjut.
Hakim memvonis penjara 2 tahun dan 4 bulan kepada Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal, terkait kasus korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian