3 Eks Dosen UGM Divonis 2 dan 3 Tahun Bui soal Korupsi Biji Kakao Rp 6,7 M

3 Eks Dosen UGM Divonis 2 dan 3 Tahun Bui soal Korupsi Biji Kakao Rp 6,7 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 04 Mar 2026 20:32 WIB
Tiga dosen UGM dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2026).
Tiga dosen UGM dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga dosen Universitas Gadjah Mada dalam perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si divonis penjara tiga tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Sidang itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si selaku Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr selaku Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim menyebut Rachmad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan biji kakao senilai Rp 6,72 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Rightmen di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/3/2026).

Terdakwa Rachmad Gunadi juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Rachmad membayar uang pengganti.

"Kemudian uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Sementara dalam hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berjasa membangun, mengembangkan industri kakao terpadu berdasarkan keputusan rapat terpadu UGM pada tanggal 3 Desember 2019," jelasnya.

Selain Rachmad Gunadi, terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo juga divonis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Sementara itu, terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo dijatuhi denda Rp 35 juta subsider 35 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Pengacara terdakwa, Zainal Abidin Petir, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, uang pengganti yang dibebankan kepada Rachmad Gunadi disebut memberatkan.

"Putusannya 3 tahun, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 3,6 miliar. Ini yang berat, uang pengganti. Kenapa, kan semuanya sudah diselesaikan?," ujarnya.

Ia menyebut, putusan hakim 3 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun. Namun menurutnya, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya itu kurang jelas hitungannya.

"PT Pagilaran itu bagian dari UGM. Uangnya, barangnya, sudah dikembalikan ke UGM. Kok ada ganti rugi, padahal PT Pagilaran nggak ada pemasukan karena sudah diserahkan semuanya kepada PUI (pengembangan usaha dan inkubasi)," terangnya.

"Hitungannya bagaimana nggak jelas itu, kecewanya di situ. Dan kenapa diputus 3 tahun, kami juga keberatan. Karena itu sudah terselesaikan sejak 29 Desember 2021," lanjut Zainal.

Menurutnya, memang terdapat keterlambatan dalam pengembalian biji kakao. Namun selain itu, kasus tersebut dinilai sudah selesai.

"Kalau menurut saya ini kriminalisasi. Kami akan pikir-pikir untuk banding. Kalau sebelumnya memang tuntutannya 6,5 tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Mereka disebut merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo menjelaskan, kasus korupsi itu bermula dari pengadaan biji kakao untuk PUI UGM pada 2019 silam. PT Pagilaran yang merupakan anak usaha UGM dipercaya menangani pengadaan ratusan ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI).

"Terdapat pembelian untuk jenis barang biji kakao sebesar jumlah 200.000 kg dengan harga Rp 37.000 per kg, ditotal sebesar Rp 7,4 miliar," kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT



Namun, jaksa menyebut pengadaan tersebut fiktif. Terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran mengajukan pencairan dana meski barang belum dikirim. Untuk mencairkan dana, Rachmad disebut membuat dokumen palsu seolah-olah barang sudah diterima.

Aksi itu dilakukannya bersama Terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo yang berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

"Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Jaksa Eko.

Akibat persekongkolan tersebut, uang negara tetap cair meski barang tak pernah ada. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 6,72 miliar.

"Merugikan negara Rp6,72 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian," ungkapnya.

Ketiga terdakwa kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads