Kementerian Agama mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah kasus kekerasan seksual di sekolah. Ada 16 poin di antaranya bersiul hingga menatap korban.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual, termasuk bersiul dan menatap seseorang. Berikut daftar lengkapnya.