Nasib Tragis Bayi Pasangan Pelajar di Lampung, Dilahirkan Lalu Dibunuh

Round Up

Nasib Tragis Bayi Pasangan Pelajar di Lampung, Dilahirkan Lalu Dibunuh

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 07:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Bandar Lampung - Nasib tragis menimpa seorang bayi malang di Lampung. Ia tak sempat lama menghirup nafas di dunia, lalu meninggal karena dibunuh orang tuanya sendiri yang masih pelajar.

Kejadian itu terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Pasangan pelajar itu tega membunuh darah dagingnya sendiri yang baru dilahirkan dengan cara keji, dicekik dan dibekap hingga tewas.

"Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi warga yang melihat pasangan remaja yang di mana wanitanya melahirkan bayi di sebuah gardu di kawasan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah," katanya, Rabu (15/3/2023).

Mendapati laporan warga, polisi pun datang ke lokasi dan mendapati keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa bayi malang tersebut dalam kondisi tak bernyawa.

Tim pun langsung membawa bayi tersebut ke bidan terdekat hingga diketahui kondisinya sudah tewas. Sedangkan saya ibu bayi langsung dirawat.

Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penggalian informasi dengan meminta keterangan beberapa saksi.

"Dari saksi-saksi yang kami mintai keterangan, akhirnya terungkap bahwa JN pelajar yang juga ayah dari bayi tersebut melakukan serangkaian tindakan yang akhirnya membuat bayi tersebut meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim.

Dalam aksinya, JN mencekik, membekap hingga mencolok mulut bayinya tersebut hingga meninggal. "Jika dari keterangan para saksi, JN yang mencekik, menutup mulut serta mencolok mulut bayi tersebut," tandasnya.

Atas perbuatannya JN pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mengungkap motif JN membunuh bayinya.

"Motifnya karena dia takut ketahuan pihak sekolah dan takut dikeluarkan, dia malu," kata Iptu Riki.

Sementara, dari keterangannya, pihak keluarga JN sudah mengetahui pacarnya YA tengah mengandung, namun pihak keluarga YA belum tahu.

"Keluarga JN tahu, dan siap bertanggung jawab. Namun pihak keluarga YA belum mengetahui kehamilan putrinya," terang dia.

Status YA yang merupakan ibu bayi saat masih sebagai saksi. Kini ia tengan tengah menjalani perawatan jalan dirumahnya.

"Ibunya (YA) menjalani rawat jalan, statusnya sebagai saksi. Karena hasil pemeriksaan dia tidak terlibat dalam peristiwa itu," terangnya.

Akibat perbuatannya, JN di jerat dengan pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads