Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.
Tanah & bangunan ormas di Surabaya disegel oleh Polrestabes, bukan PN. Penyegelan terkait dugaan mafia tanah dan dokumen palsu. Penyidik masih mendalami kasus.
KGPH Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Dia pun mendapat KTP baru di kantor Dispendukcapil Kota Solo.
JPU bakal mengajukan kasasi setelah tiga terdakwa demo rusuh di Solo divonis bebas. Saat ini JPU sedang dalam proses pengajuan Akta Permohonan Kasasi ke MA.