Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, resmi disegel. Penyegelan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan pantauan detikJatim, area sisi luar atau halaman bangunan telah dipasangi plang pemberitahuan penyitaan. Serta terdapat garis polisi warna kuning di sisi depan.
Dalam papan plang yang dipasang itu bertuliskan surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026. Pada bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penyegelan, kantor tersebut dijaga personel gabungan dari Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan penyegelan itu bukanlah aksi dari Jurusita, tapi dari kepolisian.
"Bukan (dilakukan PN Surabaya), disita penyidik polisi, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan tak ada kaitannya penyegelan hari ini dengan PN Surabaya. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan PN Surabaya dikarenakan kasus perdata.
"Terkait perkara pidana (penyegelan). Kalau perdata petugasnya PN," ujarnya.
(auh/dpe)











































