Haji Maksum, terdakwa pemalsuan dokumen tanah, kini menjadi tahanan rumah setelah permohonan disetujui. Keluarga menyambut baik kembalinya Haji Maksum.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.
Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Sidang kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk korban. Sidang berlangsung tertutup di PN Bandung.
Kejati Sulsel menangkap Arham Rahim, terpidana penipuan proyek fiktif Kejari Makassar. Kerugian negara Rp 1,5 miliar. Arham akan dieksekusi ke Lapas Makassar.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.