Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Dede dipecat karena menerima suap Rp 300 juta saat menjadi hakim di PN Surabaya. Selidik punya selidik, Dede adalah hakim yang ikut melepaskan Henry Surya.