Dua Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Didakwa Pembunuhan Berencana

Dua Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Didakwa Pembunuhan Berencana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 20:40 WIB
Pelimpahan tahap 2 terhadap 2 tersangka pembunuhan cewek open BO di Mojokerto.
Pelimpahan tahap 2 terhadap 2 tersangka pembunuhan cewek open BO di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Penyidik menyerahkan 2 tersangka pembunuhan cewek open BO berinisial MNW alias Sinta (26) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jaksa akan mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti siang tadi. Tersangka Irfan Yulianto Putro (25), warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus pembunuhan Sinta ke pengadilan untuk disidang. Pihaknya akan mendakwa Irfan dan Supaino dengan dakwaan subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dakwaan primernya pasal pembunuhan berencana, dakwaan subsider-nya pembunuhan biasa. Dakwaan ini berlaku untuk kedua tersangka. Karena di berkas perkara ditemukan fakta adanya kerja sama antara tersangka 1 dengan tersangka 2," terangnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

Otak pembunuhan Sinta itu adalah Irfan. Perempuan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan.

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.

Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu Irfan lepas dari pesugihan di laut selatan. Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023.

"Racun tikus cair dicampur di jus melon (oleh Supaino). Serbuk potasium sianida dicampur di terang bulan dan udang tepung (oleh Supaino)," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto.

Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.

Buruh pabrik udang ini akhirnya berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta untuk meminum jus melon dan memakan terang bulan beracun.

Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon istrinya. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB.

Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) dini hari sekitar pukul 03.35 WIB. "Berdasarkan hasil lab maupun autopsi, kelihatannya yang paling mematikan karena jus melon campur racun tikus," kata Nala.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun meringkus Irfan di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.




(dpe/iwd)


Hide Ads