Rekam jejak hakim Danu juga sangat buruk. Sebab, hakim Danu pernah disanksi juga berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
Ketua Majelis Nurhadi awalnya bertanya ke JPU siapa yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan Danu tidak bisa hadir karena terpapar COVID.
Jaksa akan mengeluarkan keputusan sesegera mungkin tentang berkas kasus sabu dua hakim PN Rangkasbitung yang diserahkan penyidik sudah lengkap atau tidak.
Danu Arman sempat diberhentikan dari posisi hakim PN Rangkasbitung gegara kasus nyabu. Kini Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.