Polisi mengungkap kasus pembunuhan ibu rumah tangga FH di Serang. Pelaku SI, rekan anak korban, mengaku membunuh karena sakit hati terkait usaha keripik pisang.
Bripda Muhammad Seili dipecat dari Polri setelah terbukti melanggar kode etik. Sebelumnya Seili ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra.
Pria berinisial EB ditangkap setelah membunuh guru Melani Wamea di Yahukimo, Papua. Proses hukum berjalan transparan setelah penyerahan oleh masyarakat.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di rumahnya. Pelaku sudah ditangkap dan ternyawa warga Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31).