Tampang Bos Cleaning Service Pembunuh Bawahannya di RSUD Majalaya

Tampang Bos Cleaning Service Pembunuh Bawahannya di RSUD Majalaya

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 05 Jan 2026 18:12 WIB
Kepala cleaning service, Rendi alias Sambo (43) tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung
Kepala cleaning service, Rendi alias Sambo (43) tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Kepala cleaning service, Rendi alias Sambo (43), tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/1/2026). Aksi pembunuhan yang dilakukannya dipicu kekesalan terhadap korban, Fikri Ardiansyah (24), yang tak kunjung membayar utang senilai Rp4 juta.

Rendi tampak tak berkutik saat mengenakan baju tahanan biru tua. Pria bertubuh gempal dan berkepala plontos itu hanya bisa menunduk saat digiring petugas. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Diketahui, korban merupakan bawahan pelaku. Sambo mengaku sudah berulang kali menagih utang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sudah ditagih delapan kali. Tapi dia tidak bayar terus, banyak alasan. Dia janji terus, saya jadi kesal," ujar Sambo kepada awak media di Mapolresta Bandung.

ADVERTISEMENT

Lantaran gelap mata, Rendi merencanakan pembunuhan tersebut dari rumah. Ia bahkan sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban di tempat kerja mereka.

"Kapak sudah dibawa dari rumah. Tempat kejadian memang tempat kerja. Sudah niat mau dihantam di situ saat sepi. Dia pinjam uang katanya buat sehari-hari saja," ungkapnya.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal sebagai rekan kerja. Aksi brutal tersebut dilakukan pelaku hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan kapak. Ia memukul bagian belakang kepala korban lebih dari lima kali. Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku juga menjerat leher korban dengan tali," kata Asep.

Polisi menerima informasi pembunuhan tersebut pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Sartika Asih untuk diautopsi.

Hanya berselang dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 04.00 WIB, Rendi alias Sambo menyerahkan diri ke Polresta Bandung. Polisi kemudian mencocokkan keterangan pelaku dengan bukti-bukti di lapangan.

"Hasil penyelidikan, keterangan saksi di TKP, serta barang bukti yang kami temukan mengonfirmasi bahwa pria yang menyerahkan diri tersebut adalah pelakunya," tegas Asep.

Atas tindakan sadisnya, Rendi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa!"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads