detikBali
Pengedar Sabu Asal Madura Divonis Penjara di Denpasar
Dua warga Sampang divonis bersalah dalam kasus peredaran sabu. Dussalam dihukum 5 tahun, Rosidi 4 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Rabu, 06 Mei 2026 16:52 WIB







































