detikNews
Prabowo Terbitkan PP Atur Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP No. 48/2025 untuk penertiban tanah terlantar, menegaskan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.
Jumat, 06 Feb 2026 22:24 WIB







































