Satreskrim Polres Trenggalek menangkap satu pelaku penipuan melalui iklan internet yang mengatasnamakan salah satu bank milik pemerintah. Korban tergiur karena diiming-imingi hadiah mobil.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan tersangka Junai (29) diketahui warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diringkus usai menipu korban warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
"Kasus ini bermula saat korban membuka akun Facebook pribadinya, saat itu ia korban melihat iklan undian berhadiah mobil dari akun serupa bank pemerintah," kata Kompol Herli, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tertarik memencet iklan dan mengisi formulir yang ada di dalamnya. Berselang beberapa jam kemudian, pelaku yang berpura-pura sebagai pegawai bank menghubungi korban melalui telepon.
"Korban diberi tahu jika mendapatkan undian berhadiah mobil. Selanjutnya korban diminta untuk mengunduh aplikasi Wonder milik bank pemerintah," jelasnya.
Herli menjelaskan janji manis pelaku berhasil memperdayai korban. Saat itu pelaku Junai meminta agar mengisi rekening itu senilai Rp 3.333.333 dengan cara transfer melalui virtual akun.
"Padahal itu adalah virtual akun milik pelaku. Saat pertama transfer gagal, karena saldo tidak cukup. Kemudian nilainya diturunkan menjadi Rp 2.999.999 dan berhasil," jelasnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban agar meningkatkan saldo rekeningnya agar bisa mendapatkan Honda HRV. Namun, korban mulai curiga dan tidak mengikuti permintaan pelaku.
"Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Trenggalek," imbuhnya.
Upaya penyelidikan langsung dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek, hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah OKI dengan barang bukti dua unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan penipuan.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Herli.
Kini tersangka Junai ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35, subsider Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(dpe/abq)