Polisi militer memeriksa oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial F. Prajurit tersebut diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala kantor cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta.
Dilansir detikNews, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Donny Agus membenarkan bahwa prajurit inisial F itu tengah diperiksa. Namun, dia belum membeberkan keterkaitan atau peran oknum F dalam kasus ini. Donny Agus juga belum mengungkap satuan tempat F tergabung.
"Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa. Nanti kita masih pendalaman juga itunya (kasusnya). Nanti yang lain kita update," ujar Donny dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Marinir Fredy Ardianzah menegaskan TNI menanggapi serius setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit. Tak terkecuali yang terjadi pada F.
"Apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat, seperti pembunuhan," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Pemeriksaan sedang berjalan. Fredy memastikan TNI akan menindak tegas oknum F apabila terbukti adanya pelanggaran dan keterlibatan dalam kasus pidana ini.
"TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Fredy.
Sosok oknum F ini sendiri muncul pertama kali dari keterangan tersangka Eras Musuwalo. Eras berperan dalam penculikan Ilham, tetapi mengaku tidak tahu-menahu tentang pembunuhannya.
Eras bersama tiga tersangka lainnya mengaku disuruh oknum F untuk 'menjemput' korban di sebuah supermarket di Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dari situ, mereka pulang.
"Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur," kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025) lalu.
Eras mengaku baru dipanggil lagi beberapa jam kemudian untuk mengantar korban pulang. Akan tetapi, saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal. Adrianus Agau menegaskan bahwa Eras dkk saat itu berada dalam tekanan dan diminta membuang jenazah korban.
Karena itu, Adrianus menyampaikan harapan Eras dkk agar mendapat perlindungan dari Panglima TNI dan Kapolri.
"Karena ini dalam proses penjemputan terhadap perkara ini, kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada dugaan oknum," jelasnya.