Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Video viral menunjukkan dua pria mencuri sepeda motor dengan menggotongnya setelah membobol gembok rumah korban. Kasus sedang diselidiki Polsek Tajurhalang.
Aksi pencurian motor di Pemalang, berakhir dengan kejadian tak terduga. Si Maling mengembalikan motor curiannya disertai sepucuk surat permintaan maaf.