Pria lansia di Kabupaten Konawe, Sultra, tega mencabuli bocah dua tahun tahun. Pelaku melakukan aksi tak senonohnya ketika melihat korban tertidur pulas.
Kejaksaan negeri (Kejari) Pinrang membebaskan Hermawan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban memaafkan pelaku yang tak lain merupakan suaminya.
Kakak beradik disabilitas ini punya segudang prestasi tapi ada rasa was-was soal kelanjutan pendidikan mereka. Mari bantu lewat berbuatbaik.id CTARSA Foundation