Berakhirnya hubungan ketenagakerjaan bisa karena PHK, meninggal dunia atau inisiatif karyawan resign. Lalu bagaimana cara menghitung hak karyawan resign?
Kursi Wakil Ketua MA dan Sekretaris MA hingga hari ini kosong. Begitu juga kursi eselon II dan kursi Pengadilan Tinggi yang belum terisi. Apa alasan MA?