Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jateng akan dibuka mulai 15 Juni 2023. Terdapat lima jalur PPDB jenjang SMA yang dapat diikuti oleh calon peserta didik, salah satunya jalur zonasi.
Dikutip dari PPDB Online Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023) jalur zonasi adalah jalur yang didasarkan terhadap pembagian jarak atau radius domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota.
Dikutip dari sumber yang sama menyebutkan bahwa sekolah wajib untuk menerima paling sedikit 55% dari total daya tampung sekolah khusus untuk jalur zonasi yang berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai PPDB SMA 2023 jalur zonasi mulai dari jadwal, alur, syarat, hingga tata cara pendaftarannya, dikutip detikJateng dari PPDB Online Jawa Tengah dalam laman resminya.
Jadwal PPDB SMA Jalur Zonasi 2023
1. Penetapan zonasi dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dilakukan secara online pada tanggal 15-23 Juni 2023
4. Verifikasi berkas dilakukan di SMA pendaftar pada tanggal 15- 23 Juni 2023.
5. Aktivasi akun dilakukan pada tanggal 15 - 27 Juni 2023.
6. Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan pada tanggal 23 - 27 Juni 2023.
7. Masa tenang tanggal 28 - 29 Juni 2023
8. Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online pada tanggal 30 Juni.
9. Daftar ulang dilakukan di sekolah diterima pada tanggal 3 -6 Juli.
10. Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 17 Juli.
Alur Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
4. Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMKN terdekat.
5. Calon peserta melakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi / password baru.
6. Calon peserta didik baru melakukan login dan melakukan pemilihan sekolah.
7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id.
Dokumen Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi
1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Nah, itulah informasi jadwal hingga syarat pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi 2023 di Jateng. Semoga membantu, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(apl/ams)