Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik, divonis 1,5 tahun penjara.
Kejari Sumedang menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Cisumdaw. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat pembebasan lahan.