AEM (34) perempuan asal Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo ditangkap karena melakukan penipuan. Modusnya mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan ada tiga korban yang telah melapor. Sedangkan kerugian korban total mencapai Rp 25 juta.
Ketiga korban yakni DAU (27) warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dengan kerugian Rp 7,300 juta. Lalu ASW dan SA warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces dengan masing-masing kerugian Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menambahkan pelaku diketahui beraksi sejak tahun 2021. Adapun modus pelaku yakni sebagai pegawai kejaksaan. Korban kemudian diiming-imingi bisa menjadi pegawai di kejaksaan di Probolinggo dengan memberi imbalan uang.
Korban yang sudah menyetor sejumlah uang lalu curiga, karena ternyata janji manis pelaku tak pernah terwujud. Para korban kemudian melakukan laporan dan pelaku segera diringkus.
"Sehari setelah menerima laporan dari korban, kami bersama kejaksaan langsung menangkap pelaku di rumahnya sendiri sekitar pukul 22.30 malam bersama sejumlah barang bukti," kata Fajar, Selasa (25/6/2024).
Dari pemeriksaan, lanjut Fajar, pelaku mengaku kepada korban DAU sebagai salah satu pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo di bagian Intel lapangan dengan tujuan untuk mempermudah agar mendapatkan uang dari korban.
"Awalnya pelaku meminta kepada korban DAU sebesar Rp 12 juta tapi dibayar Rp 7,3 juta dengan dalih untuk keperluan seragam dan lain-lainnya. Modus pelaku ini, menjanjikan jadi pegawai di kejaksaan tanpa tes," terangnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, menurut Fajar, pelaku mengaku sebelum berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo, terlebih dahulu berdinas di Kajari Lumajang dan Pasuruan. Dan pindah tugas di Kejari Probolinggo pada Januari 2024 lalu.
"Agar lebih meyakinkan lagi, pelaku juga sudah menyiapkan stel seragam, identitas dan surat tugas yang dibuatnya sendiri dan gaji Rp 15 juta setiap bulan. Tidak hanya menjadi pegawai kejaksaan, pelaku juga bisa menempatkan korban sebagai pegawai bank BRI dan BTPN," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Probolinggo diamankan setelah terlibat kasus penipuan. Modusnya, pelaku mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan.
Pelaku adalah AEM (34) warga Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Dia diamankan pada Jumat (21/6). Saat ini sudah ditahan di Mapolres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan aksi penipuan pelaku telah memakan 3 korban. Saat beraksi, pelaku mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan.
"Benar, kami bersama kejaksaan pada hari Jumat kemarin mengamankan seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan dengan tujuan mendapatkan uang. Dan memang sudah ada korban yang ditipu pelaku," kata Fajar, Selasa (25/6/2024).
(abq/iwd)