Seorang pria berinisial IB ditangkap di Lombok Barat setelah mencuri handphone korban di hotel. Pelaku menggunakan modus berkenalan lewat media sosial.
Kejagung menegaskan istilah "trading in influence" bukan pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, melainkan modus operandi dalam penyidikan.