Pemerintah NTB klaim kenaikan PPN 12% mulai 2025 tidak berpengaruh pada daya beli masyarakat. Fokus dampak lebih pada ASN dan dana transfer dari pusat.
Pemprov DKI Jakarta akan terapkan skema baru pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak progresif naik dan bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Bea balik nama kendaraan bekas di wilayah Jakarta dihapus. Bea balik nama ini dianggap memberatkan karena biayanya lebih mahal dari harga kendaraan bekasnya.