Berkas perkara tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menanggapi gugatan dari Ruang Bahagia terkait penggerebekan oleh Satpol PP. Ia menganggap gugatan sebagai risiko pekerjaannya.
Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Kasus ini melibatkan cekcok utang dan kekerasan.