Freddi Erikson Sagala (35) divonis 12,5 tahun penjara hakim PN Lubuk Pakam, usai terbukti membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) di Deli Serdang, Sumut.
Dua balita disiksa dan disekap oleh pacar ibunya di Penjaringan, Jakut. Aksi ini dipicu pacar ibu mereka yang marah karena korban buang air besar di atas kasur.