Pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menilai perbuatan Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi Ridwan Kamil terkait gugatan Lisa Mariana. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara dengan persiapan bukti dari pihak RK.