Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi kubu Ridwan Kamil yang menyebut gugatan Lisa Mariana salah alamat. Putusan sela itu diketuk pada Senin (8/9/2025) melalui e-court. Dengan penolakan ini, sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan berlanjut ke pokok perkara.
1. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil
Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi pihak Ridwan Kamil yang menyebut gugatan Lisa Mariana salah alamat. Putusan sela ini diketuk pada Senin (8/9) secara e-court.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg; Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," bunyi putusan itu dikutip detikJabar, Selasa (9/9/2025).
2. Kubu Ridwan Kamil Menghormati Putusan Hakim
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, merespons putusan tersebut dan menegaskan bahwa mereka menghormati keputusan hakim.
"Kami menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap untuk mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional," kata Muslim dalam keterangannya.
3. Ridwan Kamil Serahkan Sepenuhnya ke Mekanisme Hukum
Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil sejak awal memilih jalur hukum dan percaya hakim akan memutus perkara secara adil.
"Klien kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan obyektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum," ujarnya.
4. Bukti dan Saksi Disiapkan Pihak Ridwan Kamil
Menjelang pemeriksaan pokok perkara, kubu Ridwan Kamil menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen mereka.
"Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan. Prinsip kami jelas, semua dijalankan dalam koridor hukum yang sah," ungkap Muslim.
5. Harapan Proses Persidangan Kondusif
Muslim berharap proses persidangan bisa berjalan lancar, tanpa intervensi opini publik dan tetap fokus pada fakta hukum.
"Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, kondusif, dan tidak dipengaruhi oleh opini di luar persidangan. Pada akhirnya, kebenaran hukum akan terungkap di hadapan majelis hakim," pungkasnya.
(ral/orb)