Majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, chief officer kapal Sea Dragon, karena menyelundupkan 1,9 ton narkoba.
Hasnani, terpidana narkoba, ditangkap di Berau setelah buron 16 bulan. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kejaksaan imbau buronan menyerah.