Wanita bernama Hasnani (38) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasnani merupakan terpidana kasus narkoba di wilayah hukum Kejari Parepare. Ia ditangkap di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengutip detikSulsel, Hasnani ditangkap di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep pada Selasa (18/11) malam pukul 19.18 Wita. Terpidana kasus narkoba itu diketahui telah buron selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
Sebelum menangkap Hasnani, tim intelijen lebih dulu mengintainya selama 2 hari 2 malam. Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ferizal menyampaikan apresiasi dari Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi atas kinerja tim hingga Hasnani dapat ditangkap untuk menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," ujar Ferizal dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Hasnani divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Terpidana terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai ditangkap, Hasnani diserahkan kepada Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Parepare.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena 'tidak ada tempat yang aman bagi para buronan'," tegas Ferizal.
Kasus ini bermula saat Hasnani ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare pada 11 Agustus 2023. Kala itu Hasnani yang mengenakan daster kedapatan menyimpan satu sachet narkotika jenis sabu di dalam kantong dasternya.
Hasnani mengakui sabu tersebut miliknya. Ia membeli sabu tersebut dari Aan yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasnani terbukti tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel.
(des/des)
