Layanan SIM keliling kembali hadir di wilayah Tabanan, Bangli, hingga Jembrana. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Bali hari ini Jumat, 10 Juli 2026.
Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!