Bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir di sejumlah titik strategis selama sepekan ke depan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas. Kehadiran SIM Keliling di berbagai lokasi diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara lebih praktis dan cepat.
Berikut jadwal lengkap dan lokasi SIM Keliling Bandung periode 11-16 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
Senin, 11 Mei 2026
Tent Avenue - Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
ADVERTISEMENTSelasa, 12 Mei 2026
McDonald's Pasirkoja - Jalan Soekarno Hatta No. 128-130 Bandung
Rabu, 13 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Kamis, 14 Mei 2026
The Kings Shopping Center - Jalan Kepatihan Bandung
Jumat, 15 Mei 2026
McDonald's Soekarno Hatta - Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung
Sabtu, 16 Mei 2026
Metro Indah Mall - Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
Senin, 11 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Selasa, 12 Mei 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
Rabu, 13 Mei 2026
Tent Avenue - Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
Kamis, 14 Mei 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
Jumat, 15 Mei 2026
BPRKS - Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung
Sabtu, 16 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Lokasi Gerai SIM Selain SIM Keliling
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di sejumlah gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung berikut ini:
d'Botanica Mall Lantai LG-OE-01
Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin sampai Sabtu pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Pemohon diwajibkan menjaga kebersihan dan kesehatan pribadi selama pelayanan berlangsung.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Pemohon harus dinyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta tidak memiliki gangguan penglihatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
(tya/tey)
