Pemerintah melalui Kemkomdigi tegaskan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh dibuatkan akun media sosial.
Satpol PP Bali memanggil sejumlah pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. Mereka dimintai klarifikasi seusai disidak Pansus TRAP DPRD Bali beberapa waktu lalu.