Respons BMPS Jabar soal Berlakunya PP Tunas

Respons BMPS Jabar soal Berlakunya PP Tunas

Andry Haryanto - detikJabar
Sabtu, 28 Mar 2026 23:00 WIB
Ilustrasi Anak Main Gadget
Iludtrasi anak main gawai. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Arturo PeΓ±a Romano Medina)
Bogor -

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak-atau yang populer disebut PP Tunas-mendapat dukungan penuh dari kalangan pendidikan swasta di Jawa Barat. Aturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus menekan paparan konten berbahaya serta kecanduan gawai.

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat, Agus Sriyanta, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam menjawab keresahan masyarakat saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini sangat bagus dan sangat kami sambut baik. Ini langkah yang elegan, karena sudah bukan rahasia umum lagi orang tua kewalahan menghadapi kebiasaan anak-anak dengan gadget," kata Agus saat berbincang dengan detikJabar, Sabtu (28/3/2026).

PP Tunas mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan, hingga menjamin perlindungan data pribadi anak. Regulasi ini lahir sebagai respons atas tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak-anak yang kini terpapar dunia digital sejak usia dini.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks tersebut, Agus memandang penggunaan gawai oleh anak-anak saat ini cenderung memberikan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

"Anak-anak belum pandai menggunakan gadget. Masih banyak digunakan untuk hal negatif, game, media sosial yang sebenarnya belum waktunya digunakan. Ini menjadi jawaban atas keluhan di masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dimaknai sebagai upaya perlindungan, bukan pelarangan total terhadap teknologi. Sebab, dalam praktik pendidikan modern, teknologi tetap memegang peranan penting.

"Harus ada kebijakan lain juga. KBM tidak bisa lepas sepenuhnya dari gadget, tetapi intinya keputusan ini melihat bahwa gadget lebih banyak mudaratnya," kata dia.

Agus juga menyoroti pergeseran perilaku anak yang kian individualistis akibat ketergantungan pada teknologi. Ia melihat interaksi sosial dan budaya literasi perlahan mulai tergerus oleh dominasi layar.

"Anak-anak sekarang tidak tertarik lagi bermain secara kolosal, mereka asyik dengan dunianya sendiri. Ini harus dikembalikan ke literasi, ke gemar membaca. Anak-anak perlu dibiasakan bahwa tidak semua hal itu instan," ucapnya.

Terkait implementasi, Agus menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, terutama menyangkut pembatasan akses teknis di lapangan.

"Kita akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selalu ada solusi. Pemerintah punya ruang untuk mengatur. Kalau belum pas, bisa tidak langsung diblok total, pembelajaran tetap bisa berjalan," jelas Agus.

Ia juga mengkhawatirkan dampak kesehatan fisik dan mental yang mulai mengancam anak-anak usia sekolah akibat durasi penggunaan gawai yang tidak terkontrol.

"Fenomena mabar sampai malam, tidak mengenal tempat, itu sudah tidak sehat. Secara psikologi tidak sehat, fisik juga tidak sehat. Jangan sampai usia 16-17 tahun sudah pakai kacamata karena terlalu lama di depan layar," tegasnya.

Di lingkungan Perguruan Al Madinah yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar Rohman, Agus mengungkapkan bahwa pembatasan gawai telah diterapkan lebih awal sebagai bagian dari kedisiplinan siswa.

"Di Al Madinah, selama ini siswa masih boleh membawa HP, tapi saat di sekolah dikumpulkan dan dikembalikan saat pulang. Tidak hanya di sekolah, di rumah juga harus dibatasi," katanya.

Langkah tersebut, lanjut Agus, mendapat respons positif dari para orang tua yang menginginkan penggunaan ponsel anak-anak mereka lebih terkendali.

"Sudah menjadi kebiasaan, orang tua juga senang. HP itu seharusnya hanya untuk komunikasi saja," ujarnya.

Selain aspek disiplin, pembatasan gawai dalam proses evaluasi belajar juga dinilai efektif dalam memperkuat integritas akademik siswa.

"Sekarang saat ulangan, siswa sudah tidak bisa membuka referensi lain. Tidak bisa buka Google. Ini sebenarnya sudah lama ditunggu," kata Agus.

Ia menegaskan bahwa keberanian pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini adalah kunci utama dalam memitigasi dampak negatif perkembangan teknologi terhadap generasi muda.

"Jangan takut mengambil kebijakan untuk kemaslahatan. Evaluasi itu biasa. Yang paling penting adalah keberanian untuk memulai," pungkas Agus.

Sebagai informasi, PP Tunas mengatur batasan usia akses digital secara bertingkat, mulai dari usia di bawah 13 tahun hingga 17 tahun. Regulasi ini menempatkan tanggung jawab kolektif pada pemerintah, platform digital, orang tua, hingga pendidik untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, sekaligus mencegah eksploitasi data dan paparan konten negatif pada anak.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads