Badan Pertanahan Nasional DIY bicara soal nasib sertifikat tanah milik Mbah Tupon Bantul setelah 7 terdakwa dalam kasus mafia tanahnya divonis penjara.
Mbah Tarman (74) kini resmi ditahan polisi atas dugaan memalsukan dokumen. Sebelumnya, cek ini digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24).
Vonis untuk para terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul akan dibacakan secara serempak pekan depan. Ini alasannya.
Pernikahan Mbah Tarman dengan Shela hebohkan Pacitan karena mahar Rp 3 miliar. Cek itu diakui oleh Tarman hilang dan di dalam rekeningnya tidak ada uang.
Mbah Tarman tersangka pemalsuan cek Rp 3 M sempat bagi-bagi uang Rp 100 ribu per orang ke tamu resepsi nikah. Uang itu hasil gadai mobil rental. Ini motifnya.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul menyebut urusan sertifikat kliennya belum usai meski 7 terdakwa dalam kasus ini telah divonis bui.