Gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram bervariasi, dengan Dinas PUPR mencapai Rp 2 juta, sementara kelurahan hanya Rp 300 ribu. Tak dapat THR dan gaji ke-13.
Presiden Prabowo menetapkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Perpres 79/2025, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.