Intip Isi Perpres Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri hingga Pejabat Negara

Intip Isi Perpres Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri hingga Pejabat Negara

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 22 Sep 2025 08:27 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi kenaikan gaji ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Bandung -

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kenaikan gaji ditempatkan pada urutan keenam, menandai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat daya saing pelayanan publik.

Kelompok ASN yang Mendapat Kenaikan Gaji

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan secara jelas bahwa kenaikan gaji difokuskan pada beberapa kelompok utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip Senin (22/9/2025).

Kebijakan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, pejabat negara belum termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji. Namun, Presiden Prabowo menambahkan kategori tersebut dalam pembaruan kebijakan terbaru.

ADVERTISEMENT

Artinya, selain ASN berstatus PNS dan PPPK, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta aparat keamanan, kini pejabat negara juga akan ikut merasakan penyesuaian gaji.

Tren Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ASN tidak terjadi setiap tahun. Berdasarkan catatan, rata-rata penyesuaian gaji berada pada kisaran 5% hingga 8%. Namun, untuk tahun ini, pemerintah belum mengumumkan persentase pasti kenaikan gaji. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sebagai perbandingan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN hanya terjadi tiga kali, yaitu pada 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%). Penyesuaian terakhir di tahun 2024 menjadi momentum sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Jejak Panjang Kenaikan Gaji PNS

Jika menelusuri lebih jauh, sejarah kenaikan gaji ASN cukup panjang. Sejak 1977 hingga 2025, sudah terjadi setidaknya 16 kali kenaikan gaji PNS, termasuk tambahan gaji ke-13.

Pada 1977, gaji PNS golongan terendah hanya Rp 12.000 per bulan, sementara golongan tertinggi Rp 120.000. Nilai ini bertahan hingga 1992. Baru pada 1993 terjadi kenaikan menjadi Rp 78.000 untuk golongan terendah dan Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.

Memasuki era 2000-an, tren kenaikan berlangsung lebih cepat. Tahun 2001, gaji PNS terendah Rp 500.000 dan tertinggi Rp 1.500.000. Pada 2007, jumlah itu meningkat menjadi Rp 760.500 untuk golongan terendah dan Rp 2.405.400 untuk golongan tertinggi.

Lonjakan signifikan terjadi di tahun-tahun berikutnya. Tahun 2015, gaji terendah mencapai Rp 1.486.500, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.620.300. Pada 2019, gaji terendah naik lagi menjadi Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Penyesuaian terakhir tahun 2024 menempatkan gaji terendah Rp 1.685.700 dan tertinggi Rp 6.373.200.

Tunjangan ASN

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan yang besarannya berbeda-beda sesuai jabatan dan instansi. Beberapa tunjangan yang umum diberikan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, hingga tunjangan makan. Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan inilah yang menjadi komponen utama kesejahteraan ASN.

Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara ini tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan semata, tetapi juga bagian dari strategi reformasi birokrasi. Dengan memberikan insentif yang lebih layak, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik meningkat serta integritas aparatur negara tetap terjaga.

Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik negatif seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi kecil yang kerap dikaitkan dengan rendahnya kesejahteraan aparatur.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads