Zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi di Indonesia diperkuat oleh PMA 16/2025. Regulasi ini mendorong kolaborasi untuk pengentasan kemiskinan.
Pemkot Mataram berhasil melampaui target ZIS dengan total Rp 6,6 miliar hingga Oktober 2025. Dana digunakan untuk pendidikan dan perbaikan rumah warga miskin.