Adanya wali nikah sangat penting untuk memastikan sahnya suatu pernikahan secara syariat. Simak syarat menjadi wali nikah menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024.
(Menikah secara agama dan menikah secara resmi di KUA memiliki persyaratan yang berbeda, bukan hanya pada dokumen, tetapi juga pada perlindungan hukumnya.
Untuk daftar nikah offline datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar, lalu daftar nikah di KUA. Untuk daftar online, silakan akses situs SIMKAH.