Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.