detikNews 2 Pengacara Penyuap Hakim Kasus Minyak Goreng Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis 14 dan 16 tahun penjara. 30 menit yang lalu
detikSumbagsel Kusnandar Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Portable Ajukan Eksepsi Penasihat hukum Kusnandar dalam kasus korupsi pengadaan pompa portable mengajukan eksepsi, menyatakan perkara ini ranah perdata, bukan pidana. 2 jam yang lalu
detikBali Ipda Aris Sebut Jaksa Berimajinasi, Minta Bebas di Kasus Brigadir Nurhadi Terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris, menolak dakwaan jaksa dalam pledoi, menyebutnya imajinasi dan meminta pembebasan dari tuduhan. 2 jam yang lalu
detikFinance OJK Terima 9.323 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal Aduan terkait keuangan ilegal, paling banyak datang mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. 4 jam yang lalu
detikNews KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini KPK memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini. 11 jam yang lalu
detikNews Sidang Vonis Marcella Santoso dkk di Kasus Migor Digelar Hari Ini Sidang vonis kasus suap minyak goreng digelar 3 Maret. Hakim akan putuskan nasib Marcella Santoso dan tiga terdakwa lainnya. 14 jam yang lalu
detikBali Vonis Pembunuhan WN Australia Ditunda, Keluarga Korban Kecewa Sidang vonis tiga terdakwa kasus penembakan WN Australia ditunda, mengecewakan keluarga korban. Pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada 9 Maret 2026. Senin, 02 Mar 2026 13:20 WIB
detikNews KPK Pahami Pertimbangan MK Ubah Pasal Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi KPK memahami pertimbangan MK bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam. Senin, 02 Mar 2026 20:14 WIB
detikNews Dianggap Karet, Pasal Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Diubah MK MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet. Senin, 02 Mar 2026 11:40 WIB
detikBali Korupsi Beras ASN, 3 Eks Pejabat Perumda Dharma Santika Dituntut 4 Tahun JPU menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Senin, 02 Mar 2026 15:16 WIB