DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. UU tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan.
Baleg DPR RI menggelar raker untuk membahas RUU Satu Data Indonesia. RUU ini bertujuan mengatasi masalah pengelolaan data agar lebih efektif dan bermanfaat.
Pemerintah sedang merumuskan PP tentang pembatasan kepemilikan tanah sebagai tindak lanjut UU Reforma Agraria. Kebijakan ini melibatkan berbagai stakeholder.