Polisi menangkap sejoli berusia 19 dan 17 tahun yang mengubur bayi baru lahir di perkebunan Semarang. Bayi diduga mengalami kekerasan sebelum meninggal.
Polisi menangkap WB (65) di Pangkalpinang karena mencabuli cucu tirinya yang berusia 8 tahun. Pelaku diduga melakukan kejahatan ini sebanyak empat kali.