Kemkomdigi mengadakan rakor implementasi PP TUNAS bersama lintas jajaran menteri lain. KemenPPPA turut terlibat dalam implementasinya. Ini langkah KemenPPPA.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave menyatakan Peraturan Menteri tentang pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sudah memiliki dasar hukum dari UU ITE.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dukung Permenkomdigi yang batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun demi keamanan digital generasi muda.
Meutya Hafid menyebut sebanyak 70 juta anak Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun ditunda mengakses platform digital, termasuk medsos pada 28 Maret 2026.