Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dkk.
Kejari Dompu memusnahkan barang bukti tindak pidana, termasuk narkoba dan senjata tajam. Bupati Dompu apresiasi upaya penegakan hukum untuk keamanan daerah.