Pemkot Semarang-Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal- Ribuan Miras

Pemkot Semarang-Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal- Ribuan Miras

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 15 Apr 2026 21:45 WIB
Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026).
Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Foto: Dok Pemkot Semarang.
Semarang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4). Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan itu terkumpul sejak Juni-Desember 2025. Pemusnahan rokok dibakar secara termal menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas yang tersertifikasi guna memastikan barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.

"Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang," jelas Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (15/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026).Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Foto: Dok Pemkot Semarang

Agustina menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah karesidenan Semarang agar tidak dirusak persaingan tidak sehat produk ilegal. Dia menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Semarang mencapai Rp 29 miliar dan berperan penting untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan. Kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya ini. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya," tambah Agustina.

Agustina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di Kota Semarang.

"Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun yang disita itu diteruskan, dimusnahkan, harus musnah. Kita sepakat akan terus menjaga perdagangan rokok ilegal supaya tidak masuk di wilayah kita," tegas Agustina.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp11.487.708.690,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok sebesar lebih dari Rp7,6 miliar.

"Penindakan ini merupakan periode Juni sampai dengan Desember tahun 2025. Total yang kita musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang. Nilai barang yang kita musnahkan tersebut adalah sekitar 11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana yang bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.

Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026).Walkot Semarang Agustina Wilujeng saat memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Foto: Dok Pemkot Semarang

Berbagai modus operandi pengiriman barang ilegal tersebut dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan. Penindakan banyak dilakukan di titik-titik strategis seperti gerbang tol utama di wilayah Semarang.

"Modusnya salah satunya mereka menggunakan mobil pribadi. Itu dipakai dengan memodifikasi suspensinya. Bahkan juga ada yang ditaruh di atasnya itu kelapa-kelapa sehingga mengelabui petugas yang ada di lapangan sana. Ada juga melalui jasa pengiriman, mereka itu _misdeclaration_. Menyebutnya dengan sarung, peci, parfum, buku, segala macam untuk mengelabui petugas," ungkap Mochamad Syuhadak.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads