Kasus dukun cabul KS alias Jolowos di Magetan terungkap. Ia mengeksploitasi korban dengan klaim spiritual, ancaman mistis, dan praktik perdagangan orang.
Kasus dukun cabul Jolowos di Magetan terungkap, diduga menjual korban. Polisi selidiki jaringan lebih luas dan ancaman hukum 12 tahun penjara menanti pelaku.
Praktik dukun cabul KS alias Jolowos di Magetan terungkap. Ia diduga menjual korbannya setelah mencabuli, kini polisi selidiki dugaan perdagangan orang.
Kasus dugaan kekerasan seksual dukun KS di Magetan berkembang. Ia diduga mencabuli dan memperdagangkan korban. Polisi terus selidiki kemungkinan korban lain.
Polres Magetan memburu teman dukun cabul Jolowos yang diduga menjual istri pasiennya. Penyelidikan mendalam terkait praktik perdagangan orang terus dilakukan.
Dukun KS alias Jolowos di Magetan ditangkap setelah mencabuli istri pasien dan diduga menjual korban. Polisi terus menyelidiki praktik perdagangan orang ini.