Seorang pria berusia 65 tahun ditangkap di Batam setelah mencabuli anak 4 tahun di warungnya. Pelaku kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Pria berinisial DW (48) ditangkap massa setelah diduga mencabuli bocah di Jambi. Modusnya memberi uang Rp30 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban melapor.
Kakek 59 tahun diringkus di Sidoarjo karena diduga mencabuli anak. Polisi berhasil mengamankan pelaku dari ratusan warga yang berusaha main hakim sendiri.
Polisi menangkap seorang waria mencabuli belasan anak di tempat cukur rambut miliknya di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Ditetapkan sebagai tersangka.