Mahkamah Konstitusi memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dijalankan. Putusan itu menjadikannya mengikat bagi KPU.
Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul. KPU menegaskan pentingnya pilkada langsung untuk konsolidasi demokrasi dan edukasi politik masyarakat.